Page 153 - FINAL_PETA JALAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
P. 153

Nurchayati  dari  Universitas  PGRI  Banyuwangi  dengan  dukungan  Kemenristek

                        BRIN (2019).
                              Sejak Januari 2021 juga secara rutin diwariskan pengetahuan tentang adat-

                        istiadat dan kearifan lokal Osing serta kesenian melalui Pesinauan – Sekolah Adat
                        Osing. Terkait pemeliharaan seni tari, telah terbit buku berjudul Kostum dan tata

                        Rias Gandrung oleh Hervina Nurullita dan Yuli Kartika Effendi dari Universitas

                        PGRI Banyuwangi dengan dukungan dari Kemenristek BRIN (2019), dan terkait
                        pemeliharaan  seni  pertunjukan  telah  terbit  pula  buku  berjudul  Minakjinggo:

                        Antara  Stigma  dan  Konstruksi  Identitas  oleh  dua  penulis  yang  sama  dengan

                        dukungan dari LIPI (2021).
                              Terkait dengan pemeliharaan cagar budaya di Banyuwangi telah dilakukan

                        pendataan dan pendaftaran 145 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Dinas
                        Kebudayaan  dan  Pariwisata  Kabupaten  Banyuwangi.  Pendaftaran  tersebut

                        berimplikasi terhadap perlakuan ODCB sebagai cagar budaya.


                        5.1.1.4 Penyelamatan

                                Penyelamatan terwujud melalui revitalisasi, repatriasi, dan restorasi OPK.
                        Revitalisasi  berkenaan  dengan  upaya  menghidupkan  kembali  unsur-unsur

                        kebudayaan  yang  telah  atau  hampir  musnah  dengan  peninjauan,  penggalian,
                        perekaan  ulang,  hingga  penggunaan  dalam  kehidupan  sehari-hari.  Repatriasi

                        merupakan upaya pengembalian unsur-unsur kebudayaan nasional yang berada di
                        luar wilayah Republik Indonesia ke dalam negeri melalui pembelian, kerja sama

                        pengembalian,  hingga  advokasi  di  tingkat  internasional.  Sementara  restorasi

                        adalah upaya-upaya pemulihan unsur-unsur kebudayaan yang rentan atau rusak ke
                        kondisi  semula.  Menilik  jangkauannya,  repatriasi  nampaknya  menjadi

                        kewenangan  Pemerintah  Pusat.  Sementara  itu  revitalisasi  dan  restorasi  masih

                        sangat mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
                                Upaya  revitalisasi  budaya  di  Banyuwangi  berjalan  lambat.  Yang

                        teridentifikasi  ada  2.  Yang  pertama  adalah  revitalisasi  teater  rakyat  Ahmad
                        Keahmad  yang  dilakukan  oleh  LMAO  dalam  Rumah  Budaya  Nusantara  2014.

                        Ahmad keahmad sudah lama sekali tidak dipentaskan sehingga LMAO berinisiatif






          144
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158